Dugaan Korupsi Dana Hibah UIR, Mantan PR IV Raktor UIR Diperiksa Kejati 

Dugaan Korupsi Dana Hibah UIR, Mantan PR IV Raktor UIR Diperiksa Kejati 

CELOTEH RIAU.COM----Mantan Pembantu Rektor (PR) IV Universitas Islam Riau (UIR) Riau, kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (7/10/2019). 

Tersangka AS yang merupakan mantan Pembantu Rektor (PR) IV Universitas Islam Riau (UIR) diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah penelitian di tahun 2011-2012.

Pemeriksaan terhadap AS ini dilakukan untuk kedua kalinya. Sebelumnya ia juga diperiksa pada hari Jumat (4/10/2019) lalu. 

Saat memenuhi panggilan penyidik, AS datang bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 8.30 WIB. Ia mengikuti pemeriksaan sekitar enam jam dan kemudian tersangka bersama kuasa hukumnya keluar dari ruang penyelidikan pada pukul 14.42 WIB.

Saat hendak diwawancarai perihal pemeriksaan dirinya, AS enggan memberikan komentar. 

''Nanti, nanti saja,'' katanya, sambil berjalan keluar gedung Kejati Riau.

Menurut Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, pemeriksaan AS merupakan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkaranya.

''Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Penyidik beralasan masih memerlukan keterangan AS untuk melengkapi berkas perkaranya,'' kata Muspidauan.

Muspidauan mengatakan, AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan dengan alasan dalam keadaan tidak sehat.

Perkara ini merupakan kelanjutan dari perkara yang pernah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada tahun 2015 lalu. Saat itu, dua orang mantan dosen UIR telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka itu adalah Emrizal selaku Bendahara Penelitian, dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya sudah divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012. Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.

Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa, Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.

Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index